Beranda | Artikel
Jagalah Sholat Witir
Minggu, 27 Juni 2010

Pertanyaan:

Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib.

Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen).

Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Wallahu a’lam.

Diterjemahkan oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Diarsipkan di: Majalah Fatawa

Sumber: Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88

Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Hipnoterapi Menurut Islam, Apa Hukumnya Suami Menjilat Kemaluan Istri, Cara Memanggil Jin Perempuan, Hukum Coli, Telanjang Kamar Mandi, Dekorasi Uang Mahar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2126-menjaga-shalat-witir.html